Hukum  

Analis R. Gautama Wiranegara Sebut Pemberian Uang di Bawah Tekanan Adalah Pemerasan

Bea Cukai Targetkan Rp336 Triliun di Tahun 2026
Bea Cukai/(instagram)

Faktanatuna.id — Rentetan fakta-fakta persidangan terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memunculkan indikasi baru yang mengejutkan. Alih-alih mendapatkan fasilitas kemudahan logistik pascapenyetoran sejumlah uang kepada oknum pejabat, perusahaan logistik Blueray Cargo justru dilaporkan tetap terjebak dalam pemeriksaan fisik ketat (jalur merah) dengan frekuensi yang sangat tinggi mencapai 80 hingga 90 persen. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik pemerasan jabatan (coercive corruption).

Spesialis Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menjelaskan bahwa pola operasional yang menimpa Blueray Cargo sangat berbeda dari praktik suap konvensional pada umumnya. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/6/2026), ia menekankan bahwa pemberian uang yang dilakukan di bawah tekanan jabatan—di mana pihak pengusaha tetap dirugikan dan diancam kelangsungan bisnisnya—harus dipandang sebagai tindak pidana pemerasan, bukan sekadar suap biasa.

Indikasi Manipulasi Sistem Rule Set Targeting dan Komparasi Kasus PT Infinity

Keterangan para saksi di muka persidangan, seperti Fillar Marindra dan Sri Pangestuti, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi terstruktur pada sistem kepabeanan nasional. Dari kesaksian harian tersebut, terdapat indikasi kuat mengenai pengaturan rule set targeting pada sistem komputer bea cukai yang sengaja dirancang untuk menghambat pergerakan barang milik pelaku usaha yang tidak terafiliasi dengan kelompok oknum tertentu.

Gautama menyoroti adanya perbandingan yang sangat janggal dengan tata niaga impor PT Infinity. Perusahaan tersebut diduga melakukan setoran rutin dan timbal baliknya mendapatkan kelancaran proses kepabeanan secara signifikan tanpa hambatan jalur merah. Rapor komparatif ini memperlihatkan adanya tebang pilih yang nyata dalam sistem pengawasan arus barang masuk.

Desakan kepada KPK untuk Ungkap Aktor yang Diuntungkan

Menyikapi ketimpangan tata kelola tersebut, Gautama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terjebak pada konstruksi perkara hukum yang sempit atau sekadar melihatnya sebagai kasus suap ritel. Ia menyarankan tim penyidik antirasuah untuk mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang sistemik berbasis digital.

Fokus utama penyelidikan kini diharapkan segera bergeser pada upaya mendasar berikut:

  • Mengungkap siapa aktor intelektual utama yang sebenarnya diuntungkan dari struktur birokrasi kepabeanan yang timpang tersebut.

  • Mengidentifikasi sejauh mana instrumen tekanan dan ancaman regulasi digunakan oleh oknum pejabat untuk mengintimidasi pelaku usaha dalam rantai pasok logistik nasional.

*(Drw)