Faktanatuna.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua orang tersangka baru dari klaster pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 untuk menjalani proses pemeriksaan intensif pada Senin (8/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi pelaku tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua tokoh swasta yang diperiksa oleh tim satgas penindakan adalah:
-
Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
-
Asrul Azis Taba (ASR): Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM dan saudara ASR,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis resmi kepada media.
Sinyal Upaya Paksa dan Batasan Waktu Penahanan Berkas Perkara
Sebelum agenda pemeriksaan ini bergulir, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyatakan bahwa pihak penyidik akan melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak korporasi travel ini dalam waktu dekat. Kendati status hukum tersangka telah diumumkan secara berkala sejak 30 Maret 2026, KPK sejauh ini baru menerapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) selama enam bulan.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” kata Asep Guntur pasca-upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta.
Asep menggarisbawahi bahwa penahanan belum dieksekusi lantaran tim penyidik harian masih berfokus penuh untuk memperkuat alat bukti dokumen demi kepentingan pembuktian di muka sidang. Terlebih, hukum membatasi tenggat waktu penahanan KPK selama 90 hingga 120 hari kerja untuk merampungkan berkas perkara setelah upaya paksa dilakukan.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Jadi, kita kumpulkan dulu. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tutur Asep menjabarkan strategi hukum komparatif.
Seret Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam pusaran skandal besar ini, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menyusul status hukum dua pejabat teras kementerian yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan. KPK sebelumnya telah resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara yang menggunakan delik pelanggaran kerugian keuangan negara ini, estimasi total kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. Pihak KPK menambahkan bahwa berkas perkara korupsi untuk tersangka Yaqut dan Ishfah dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke tim Penuntut Umum sebelum diserahkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
*(Drw)








