Faktanatuna.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi yang menyelimuti tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Bertentangan dengan spekulasi publik yang menganggap pengungkapan ini terjadi secara tiba-tiba, aparat penegak hukum rupanya telah memantau dan membedah kasus ini sejak lama sebelum menyeret tiga mantan petinggi lembaga tersebut ke balik jeruji besi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proyek-proyek strategis pemerintah yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak selalu mendapat pengawasan ekstra. Dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026), Syarief memaparkan bahwa penyidik hanya menanti waktu yang tepat untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif sebelum menaikkan status perkara.
Proses analisis intelijen dan pengumpulan data secara diam-diam yang dilakukan Kejagung akhirnya membuahkan hasil. Setelah bukti permulaan dinilai sangat kuat, status penanganan perkara harian ini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (29/5/2026).
Modus Operandi Penunjukan Yayasan Afiliasi dan Favoritisme SPPG
Tiga figur utama yang pernah menduduki kursi kepemimpinan di BGN kini harus menelan pil pahit sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, beserta dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara pada periode pelaksanaan program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, berikut rincian modus operandi yang dijalankan para tersangka:
-
Praktik Favoritisme: Modus operandi yang diterapkan para tersangka berpusat pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tim penyidik mengendus adanya praktik favoritisme, di mana yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi atau kedekatan khusus dengan para tersangka sengaja ditunjuk sebagai pengelola dapur umum.
-
Pengadaan Serampangan: Indikasi kecurangan masif juga ditemukan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dieksekusi secara serampangan tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.
Penahanan di Rutan Salemba dan Kejari Jaksel
Akibat perbuatan lancung tersebut, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Guna memperlancar proses penelusuran aliran dana haram tersebut oleh tim penyidik korps adhyaksa, penahanan ketiga mantan pejabat teras ini sengaja dipisah ke dalam dua lokasi yang berbeda:
-
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
-
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah pemisahan sel tahanan ini diharapkan dapat mengurai simpul komunikasi antar-tersangka sekaligus mempercepat penuntasan berkas perkara ke meja hijau.
*(Drw)












