Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas

Ilustrasi pakaian bekas. Foto. Foto: UGM.Id

FAKTANATUNA, JAKARTA – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal menyita 1.883 bal pakaian bekas atau balpres dari dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelamatkan UMKM.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, mengatakan, masuknya pakaian bekas dari China, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect karena tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu pieces saja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata dia, Selasa (6/8).

Menurutnya, Indonesia berpotensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Bahkan, pemerintah memiliki cita-cita Indonesia Emas 2045. Namun, hadirnya barang-barang impor ilegal dapat berdampak buruk pada keberlangsungan ekonomi bangsa.

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas lima persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dan merupakan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa selain Bareskrim yang menyita ribuan balpres, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Selain balpres, sejumlah barang hasil impor ilegal lainnya juga diamankan. Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris.

Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (yth)