Kejagung Geledah Dua Tempat Terkait Korupsi Duta Palma

FAKTAGRUP-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua tempat kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai ratusan miliar Rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu dilakukan pada waktu yang berbeda.

Penggeledahan pertama dilakukan Selasa (1/10/2024) di Menara Palma, Jakarta Selatan. Sedangkan yang kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10).

“Estimasi atau perkiraan (uang tunai) rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” ujar Abduk Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (2/10) malam.

“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific dan juga ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma yaitu dari PT PS, PT PAL, SS, BBU dan KAT,” sambungnya.

Lebih lanjut Qohar juga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk penyelamatan uang negara. Dia memastikan pihaknya terus bergerak menelisik dan mencari aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang oleh para tersangka.

“Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan perkara perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.