FAKTAGRUP – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL), yang akan diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas memberhentikan kurir yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 boks.
Petugas memberhentikan kendaraan pengantar BBL berinisial B ini di Jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (12/10/2024)
“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” ujar Charles Go dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Charles menjelaskan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
Apabila sudah selesai proses take over atas perintah T, lanjut Charles, barang yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.
“Menurut pengakuan B, benih bening lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil. Dari keterangan B juga, barang akan dikirim ke luar negeri,” tuturnya.
Charles menyebut dalam kasus ini polisi telah menetapkan B sebagai tersangka yang melanggar Undang Undang Perikanan. Pelaku berperan sebagai orang yang mengantarkan benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu unit HP.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.
“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” terangnya.
Tak hanya mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.
Pelaku Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.
“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” tukasnya.