Faktanatuna.id, NATUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada masalah dengan kehadiran penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para penyidik tersebut merupakan saksi fakta yang keterangan langsungnya dibutuhkan untuk memperkuat dakwaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), KPK mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk perkara suap; dan Pasal 21 UU Tipikor untuk perkara obstruction of justice.
Budi menjelaskan bahwa saksi penyidik, seperti Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, memiliki informasi langsung tentang proses tangkap tangan dan perintangan penyidikan.
Kesaksian mereka diperlukan untuk melihat keterkaitan tindakan Hasto dengan perbuatan melawan hukum. Tanpa keterangan saksi ini, fakta kunci dalam dakwaan bisa jadi tidak tergambar dengan jelas di mata hakim.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Uji Materi UU BUMN, Soroti Pasal 9G dan Pasal 4B
Tim kuasa hukum Hasto, dipimpin Maqdir Ismail, menolak kehadiran penyidik sebagai saksi dengan alasan keterangan mereka bersifat de auditu (mendengar dari pihak lain) dan tidak sesuai ketentuan KUHAP tentang saksi.
Namun, KPK menegaskan bahwa penyidik yang langsung menangani berkas perkara dan operasi tangkap tangan memiliki posisi saksi fakta, bukan sekadar penerima informasi kedua.
Dengan menghadirkan saksi fakta KPK, jaksa penuntut umum berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan transparan.
Ini juga menjadi bukti komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap unsur partai politik besar.[dit]