Klarifikasi Badan Gizi Nasional: Hanya Jabatan Inti Makan Bergizi Gratis yang Diangkat PPPK

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktanatuna.id, NASIONAL – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan persepsi masyarakat terhadap Perpres Nomor 115 tentang tata kelola program yang sempat menimbulkan salah tafsir di lapangan, Rabu (14/1/2026).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak semua personel yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jabatan Inti yang Mendapatkan Status PPPK

Status PPPK hanya ditujukan bagi pemegang jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis dalam ekosistem SPPG. Hal ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas dan profesionalisme manajemen program di tingkat dasar.

Beberapa posisi yang diprioritaskan untuk status PPPK antara lain:

  • Kepala SPPG: Sebagai penanggung jawab operasional di wilayah.

  • Ahli Gizi: Bertanggung jawab atas standar nutrisi dan kualitas pangan.

  • Akuntan: Mengelola laporan keuangan dan transparansi anggaran program.

“Jabatan tersebut memegang kunci keberlangsungan program secara profesional, sehingga diperlukan ikatan dinas yang jelas sebagai ASN,” ungkap Nanik dalam penjelasannya.

Peran Relawan Tetap Krusial Namun Non-ASN

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa relawan tetap memegang peran krusial dalam distribusi dan pelaksanaan harian di lapangan. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan tetap sebagai non-ASN.

Kebijakan ini dirancang agar Program Makan Bergizi Gratis tetap bersifat inklusif dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal, tanpa membebani regulasi aparatur negara secara berlebihan.

BGN berharap penjelasan ini dapat meredam ekspektasi keliru di kalangan masyarakat serta menjaga fokus utama pada target pemenuhan gizi nasional yang tepat sasaran. Dengan adanya pembagian peran yang jelas, tata kelola program MBG diharapkan berjalan lebih efisien dan transparan.

(*Drw)