Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Pada Jumat (23/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Dito sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada awal Januari lalu.
Dito diduga memiliki peran signifikan dalam proses negosiasi kuota tambahan haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembahasan tersebut justru dilakukan di luar keterlibatan langsung kementerian teknis, yakni Kementerian Agama.
Sorotan Terhadap Hubungan Keluarga dan Peran di Luar Kemenag
Keterlibatan Dito dalam urusan haji menarik perhatian publik karena posisi resminya saat itu sebagai Menpora. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengungkapkan adanya dinamika di mana Presiden saat itu lebih memilih menggandeng Dito dalam pembahasan dengan pihak Arab Saudi dibandingkan Menteri Agama.
Selain itu, faktor kekeluargaan Dito dengan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga menjadi salah satu poin yang disoroti. Mengingat perusahaan tersebut turut terseret dalam investigasi terkait pengaturan kuota haji khusus.
Dugaan Upaya Penghambatan Evaluasi di DPR
Di luar isu aliran dana dan penyalahgunaan wewenang, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat jalannya evaluasi penyelenggaraan haji 2024 oleh Pansus Hak Angket DPR. Islah menyebutkan adanya arahan tugas ke luar negeri bagi tersangka Yaqut yang dinilai sebagai langkah untuk mengulur waktu hingga masa kerja Pansus berakhir.
Kini, fokus utama penyidikan KPK tertuju pada keterangan Dito Ariotedjo. Penyidik berusaha mengungkap sejauh mana intervensi pejabat tinggi dalam pengaturan kuota yang diduga kuat merugikan ribuan calon jemaah haji Indonesia akibat praktik lancung tersebut.
(*Drw)










