Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Februari 2026: Stabil di Level Rp 2,86 Juta per Gram

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktanatuna.id, EKONOMI – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (2/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 06.05 WIB, harga emas Antam masih bertahan di posisi Rp 2.860.000 per gram.

Posisi harga pagi ini belum mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada akhir pekan lalu atau Sabtu (31/1/2026). Perlu diketahui bahwa harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap harinya pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada ketetapan update terakhir tersebut.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Fleksibilitas ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan strategi pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Senin, 2 Februari 2026

Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam terbaru per Senin pagi sebelum update pukul 08.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.480.000

  • 1 gram: Rp 2.860.000

  • 2 gram: Rp 5.660.000

  • 3 gram: Rp 8.465.000

  • 5 gram: Rp 14.075.000

  • 10 gram: Rp 28.095.000

  • 25 gram: Rp 70.112.000

  • 50 gram: Rp 140.145.000

  • 100 gram: Rp 280.212.000

  • 250 gram: Rp 700.265.000

  • 500 gram: Rp 1.400.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam diatur dengan ketentuan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22): Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas. Pajak ini umumnya sudah termasuk dalam harga yang tercantum secara resmi di outlet atau laman Logam Mulia.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif potongan pajak:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.

  • Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual yang mengikuti pergerakan pasar global.

(*Drw)