Hukum  

John Field Blueray Cargo Segera Sidang, Jaksa KPK: Nilai Suap Sangat Fantastis

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktanatuna.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama John Field, pemilik Blueray Cargo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). John akan segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi pelimpahan perkara telah rampung melalui sistem e-Berpadu dan PTSP. Menariknya, Jaksa mengungkapkan bahwa besaran nilai suap dalam perkara ini melampaui nilai barang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) awal.

Modus ‘Jalur Hijau’ Ilegal dan Jatah Bulanan

Kasus ini mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pihak Blueray Cargo diduga bekerja sama dengan oknum pejabat DJBC untuk memanipulasi parameter pemeriksaan. Tujuannya agar barang impor milik Blueray—mulai dari barang palsu (KW) hingga barang ilegal—dapat masuk ke Indonesia melalui ‘jalur hijau’ tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai timbal balik atas fasilitas ilegal tersebut, pihak Blueray diduga rutin menyetorkan uang jatah bulanan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Praktik ini dinilai merusak integritas kepabeanan dan merugikan penerimaan negara secara masif.

Penyitaan Rp40,5 Miliar dan Keterlibatan Petinggi Bea Cukai

Perkara ini merupakan hasil pengembangan OTT KPK pada 4 Februari 2026. Selain John Field, sejumlah petinggi Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-2026)

  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)

  • Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai)

Dalam penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat, penyidik menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper. Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp40,5 miliar, yang mencakup logam mulia seberat 5 kilogram dan deretan jam tangan mewah. Kini, publik menanti persidangan perdana untuk mengungkap secara terang benderang rincian aliran dana suap tersebut.

*(Drw)