Faktanatuna.id — Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan yang dinamis.
Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya dalam refleksi tiga dekade otonomi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Evolusi Otonomi: Dari “Big Bang” ke Resentralisasi
Perjalanan ini dimulai dari fase “big bang decentralization” pada era Reformasi melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan luas kepada kabupaten/kota. Namun, seiring berjalannya waktu, bandul kekuasaan mulai berayun kembali ke pusat.
Memasuki era Presiden Joko Widodo (2014-2024), tren resentralisasi menguat melalui UU Cipta Kerja yang menarik kembali berbagai kewenangan strategis, seperti perizinan pertambangan dan tata ruang, ke tangan pemerintah pusat. Kini, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2026), muncul fenomena baru yang mencemaskan: resentralisasi fiskal.
Ancaman Resentralisasi Fiskal dan Pelayanan Publik
Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas, mengingat TKD adalah tulang punggung pelayanan publik bagi lebih dari 400 daerah otonom yang belum mandiri secara fiskal. “Ketika kewenangan ditarik, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam adalah kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Djohermansyah.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan otonomi seluas-luasnya. Tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan agar kreativitas daerah tidak mati akibat sentralisasi yang berlebihan, namun tetap menjaga integrasi nasional.
Filosofi “Menggenggam Anak Ayam”
Prof. Djohermansyah mengibaratkan hubungan pusat-daerah seperti menggenggam anak ayam: jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, namun jangan terlalu longgar karena bisa lepas. Otonomi daerah bukanlah hadiah, melainkan amanat konstitusi untuk memperkuat NKRI.
“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh dibangun oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang dan saling memperkuat,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa jika ada kelemahan tata kelola di daerah, kewajiban pusat adalah membina dan memperbaiki, bukan dengan cara memotong dukungan anggaran yang vital bagi rakyat.
*(Drw)










