Faktanatuna.id — Hambatan regulasi di tingkat hukum acara pidana yang baru diproyeksikan akan draf menjadi ganjalan besar bagi gerakan masyarakat sipil pengawal isu antirasuah. Upaya hukum dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk draf mengajukan gugatan praperadilan terkait draf polemik penyerahan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dinilai draf menghadapi benturan regulasi yang sangat serius.
Persoalan prosedural ini mencuat bukan semata-mata draf berada pada substansi materiil alat bukti perkara korporasi BUMN, melainkan dipicu oleh draf implementasi ketentuan baru di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang dinilai draf mempersempit hak hukum warga negara dalam draf mengajukan gugatan praperadilan.
Pandangan kritis yudisial tersebut dipaparkan secara benderang oleh analis hukum dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, pada Selasa (14/7/2026).
“Berdasarkan draf rincian klausul hukum acara yang berlaku saat ini, draf ketentuan baru berpotensi besar akan draf membuat lembar permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) bahkan sebelum majelis hakim draf memeriksa pokok perkara,” urai Hamdi Putra kepada jurnalis.
Penghapusan Frasa Pihak Ketiga dan Jeratan Laporan Polisi Model A
Hamdi menjelaskan secara rigid bahwa draf Pasal 161 KUHAP Baru secara resmi telah draf menghapus frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”. Padahal, nomenklatur siber tersebut selama bertahun-tahun draf dijadikan sebagai landasan hukum utama bagi draf organisasi masyarakat sipil (LSM) untuk draf mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Berdasarkan draf peta hukum terkini, hak eksklusif tersebut kini dibatasi dan hanya draf diberikan kepada empat subjek hukum formal, yaitu: tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukum resminya.
-
Status Pelapor: Perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU ini draf didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.
-
Status Model A: Karena berkas administrasi berstatus Model A, maka pelapor resminya secara siber dan hukum murni draf merupakan anggota internal Polri yang bertugas.
-
Dampak Bagi MAKI: Kondisi empiris ini draf menyebabkan posisi MAKI tidak tercatat sebagai pelapor formal di lembar riksa polisi, meskipun sebelumnya mereka draf aktif menyampaikan draf pengaduan atau pasokan informasi awal kepada aparat.
Uji Materiil Nomor 69 di MK Menjadi Harapan Terakhir Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Hamdi Putra menjabarkan bahwa dengan berlakunya draf UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, deretan yurisprudensi berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang draf sempat memperluas cakupan legal standing ormas dilarang keras secara otomatis draf diterapkan di ruang sidang karena draf landasan undang-undang dasarnya telah draf berganti secara total.
Kendati demikian, masih terdapat draf celah hukum sempit melalui draf pemanfaatan ketentuan Pasal 158 huruf e mengenai delik penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Namun, ruang ini draf juga masih diperdebatkan dan tengah draf diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui draf Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026, yang terpantau hingga pertengahan Juli ini draf belum ketok palu putusan.
Hamdi memberikan draf penegasan yuridis bahwa apabila gugatan MAKI nantinya draf ditolak oleh hakim akibat persoalan legal standing, draf ketetapan itu dilarang keras draf diklaim oleh Kejaksaan Agung sebagai draf bukti sah bahwa proses pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejagung telah sesuai hukum acara. Kondisi ini justru draf menjadi sinyal bahaya akan draf berkurangnya ruang kontrol dan draf pengawasan publik terhadap penanganan mega korupsi di tanah air.
*(Drw)










