Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: Kemenkeu Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Minuman Berpemanis

Kemenkeu Kaji Ekstensifikasi Cukai, Popok Bayi dan Tisu Basah Masuk Daftar
Cukai/(pixbay)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah serius menjajaki berbagai potensi baru untuk mendongkrak penerimaan negara. Upaya ini mencakup perluasan basis pajak, kepabeanan, dan terutama cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini merupakan bagian integral dari Rencana Strategis Kemenkeu untuk periode 2025–2029.

Rencana tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjabarkan sejumlah kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).

Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah Masuk Radar Kajian

Beberapa barang yang masuk dalam radar kajian untuk dikenai cukai terbilang mengejutkan. Kajian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mencari sumber-sumber baru di luar barang-barang tradisional seperti rokok dan minuman beralkohol.

“Penggalian potensi penerimaan… telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers atau popok bayi dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian tertulis dalam lampiran beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Pengenaan cukai pada barang-barang ini biasanya didasarkan pada dua alasan: pengendalian konsumsi (karena dampak lingkungan atau kesehatan) dan optimalisasi penerimaan negara.

Dari Barang Mewah Hingga Emisi Kendaraan

Daftar barang yang dikaji untuk Ekstensifikasi Barang Kena Cukai tidak berhenti di popok bayi. Pemerintah juga menyiapkan kajian pengenaan cukai terhadap barang-barang mewah (luxury goods) dan produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang isunya telah lama bergulir.

Selain itu, produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, Styrofoam, hingga sedotan plastik juga masuk dalam daftar. Bahkan, produk pangan olahan yang mengandung natrium tinggi dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, hingga pasir laut turut masuk dalam radar ekstensifikasi cukai.

Di sisi lain, Kemenkeu juga menargetkan optimalisasi dari bea keluar, termasuk rencana kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. Sebagai bagian dari komitmen net zero emission 2060, pemerintah juga menyiapkan rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor yang ditargetkan rampung tahun ini.

(*Drw)