Hukum  

Skandal THR Rejang Lebong: KPK Periksa Oknum Polri dan Jaksa Terkait Fee Proyek

Update OTT Bupati Bekasi: Ade Kuswara Tiba di Gedung KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktanatuna.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan adanya aliran dana “THR” yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap sejumlah saksi di kantor BPKP Bengkulu untuk mengurai benang merah pemberian uang tersebut. Dana tersebut diduga kuat berasal dari fee proyek fisik tahun anggaran 2026 yang dikumpulkan secara sistematis oleh lingkaran orang kepercayaan Bupati menjelang hari raya.

Modus Fee Ijon dan Kode Khusus Plotting Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa sore (21/4/2026), lima orang saksi dari unsur Polri, Kejaksaan, hingga PNS telah dimintai keterangan. Dugaan kuat mengarah pada praktik fee ijon sebesar 10-15 persen dari total anggaran proyek senilai Rp91,13 miliar.

Bupati diduga melakukan pengaturan pemenang proyek (plotting) menggunakan kode-kode khusus yang dikirimkan melalui pesan singkat. Kode tersebut digunakan untuk memastikan rekanan atau kontraktor tertentu mendapatkan paket pekerjaan yang telah dijanjikan sebelum proses lelang resmi berjalan.

Motif Dana Lebaran dan Keterlibatan APH

Rentetan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang mengamankan 13 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah. KPK telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk Bupati Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP setempat. Kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran diduga menjadi motif utama di balik permintaan uang cepat kepada para kontraktor.

Kini, KPK fokus menelusuri sejauh mana keterlibatan oknum penegak hukum dalam menikmati aliran dana ilegal tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di daerah tidak terkooptasi oleh kepentingan politik dan korupsi yang terstruktur melalui “jatah” anggaran proyek.

*(Drw)