Daerah  

Sabu 5,92 Gram Disita, Pria 58 Tahun di Ketapang Terancam Hukuman Berlapis

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktanatuna.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (58) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang Bukti 13 Klip Sabu dan Alat Isap Disita

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 13 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram.

  • Sejumlah perangkat alat isap (bong) dan perlengkapan pendukung lainnya.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah tersebut.

Komitmen Pemberantasan Narkoba Hingga Pelosok Desa

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Dewa Made Surita, menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas gelap tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar I Dewa Made Surita.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan regulasi berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.

*(Drw)