Hukum  

Asset Recovery: KPK Sita 78 Ribu Dolar Singapura dari ASN Bea Cukai Kasus Suap Impor

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktanatuna.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam mengusut skandal dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian tersebut.

Penyitaan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Adapun jumlah uang yang diamankan mencapai 78 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp1 miliar, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah di sektor kepabeanan.

Dampak Buruk terhadap UMKM Nasional

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan aset ini. KPK berkomitmen mendalami peran pihak-pihak lain dalam pusaran suap impor yang dinilai merusak iklim bisnis nasional. Praktik kotor di lingkungan bea cukai ini secara sistemik memukul daya saing para pelaku UMKM di Indonesia.

“Korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada ekonomi kerakyatan, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) kita,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Pengembangan Kasus dari Safe House Ciputat

Penyitaan terbaru ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, pada Februari lalu. Meskipun sempat ada upaya penghilangan bukti, penyidik berhasil menemukan lokasi safe house di Ciputat yang menyimpan uang tunai Rp5,19 miliar di dalam lima koper.

Hingga saat ini, total barang bukti yang telah disita KPK dalam perkara suap impor ini mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5 kilogram, hingga jam tangan mewah. KPK memastikan penelusuran aset akan terus diperketat guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

(*Drw)