Faktanatuna.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Langkah ini sempat memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, namun KPK memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik dalam aturan lama maupun terbaru. Asep menjelaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menetapkan status tahanan rumah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 22 dan 23, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 108.
Kritik Masyarakat Jadi Dukungan Penyidikan
Menanggapi adanya kekecewaan dari sebagian kelompok masyarakat atas pengalihan status penahanan tersebut, KPK justru melihatnya sebagai sinyal positif. Baginya, kritik dan tekanan publik merupakan bentuk pengawasan yang membuat lembaga antirasuah ini bekerja lebih cepat dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia. Tanpa dukungan dari masyarakat, tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Jumat (27/3/2026).
Temuan Baru dan Pengumuman Senin Depan
KPK memastikan bahwa penyidikan terus menunjukkan progres yang signifikan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap YCQ, tim penyidik mengklaim telah mengantongi temuan baru yang bersifat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara korupsi yang menyita perhatian nasional tersebut.
Publik kini menantikan pengumuman resmi yang dijadwalkan pada Senin mendatang. KPK berjanji akan menyampaikan detail perkembangan positif tersebut secara terbuka, guna membuktikan bahwa proses hukum terhadap mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut berjalan on-the-track tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
*(Drw)










