Hukum  

Budi Prasetyo: BGN Tengah Tindak Lanjuti Temuan KPK Terkait Tata Kelola MBG

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktanatuna.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah antisipatif ini diambil guna menutup celah inefisiensi serta potensi penyimpangan dalam proyek strategis pemerintah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Selasa (11/5/2026) bahwa BGN saat ini tengah merumuskan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan tersebut. KPK mendorong BGN untuk memperkuat pengawasan lapangan dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) agar distribusi program selaras dengan panduan teknis pusat.

Delapan Kelemahan Mendasar Temuan KPK

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, mega-proyek MBG dinilai belum didukung oleh regulasi dan pengawasan yang memadai, sehingga muncul risiko konflik kepentingan hingga tindak pidana korupsi. KPK mengungkap delapan poin kelemahan utama, antara lain:

  • Regulasi Lemah: Aturan pelaksanaan lintas lembaga masih belum kuat.

  • Risiko Rente: Skema Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memicu praktik rente yang memangkas anggaran pangan.

  • Sentralisasi: Peran Pemda dalam mengawasi dapur mitra terpinggirkan akibat pendekatan yang terlalu sentralistik.

  • Transparansi Rendah: Minimnya transparansi dalam proses seleksi yayasan mitra.

  • Standar Teknis: Banyak dapur tidak memenuhi standar, yang berujung pada insiden keracunan makanan di daerah.

  • Pengawasan Keamanan: Peran BPOM dan Dinas Kesehatan dalam menjamin mutu pangan belum maksimal.

  • Data dan Indikator: Belum ada rumusan jelas mengenai indikator keberhasilan program dan data dasar status gizi.

Rekomendasi Perbaikan

Untuk mengatasi risiko kebocoran anggaran, lembaga antirasuah merekomendasikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) khusus guna memperkuat kerangka hukum. Selain itu, KPK mendesak adanya perbaikan sistem pelaporan keuangan serta pelibatan aktif institusi kesehatan untuk menjamin mutu pangan yang disalurkan kepada masyarakat.

*(Drw)