Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai: KPK Bidik Keterlibatan Forwarder Selain Blueray Cargo Terkait Impor Barang KW

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktanatuna.id, NASIONAL – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah membidik keterlibatan perusahaan jasa pengiriman (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo (BR).

Tim penyidik saat ini mendalami skema masuknya barang-barang palsu alias “KW” hingga barang ilegal ke tanah air. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat tinggi Bea Cukai melalui manipulasi jalur pemeriksaan kepabeanan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa semua aliran dana suap ini bermuara pada oknum tertentu di DJBC. KPK kini melacak para importir yang menggunakan jasa PT BR serta perusahaan forwarder lainnya untuk melancarkan aksi ilegal mereka.

“Kami sedang mendalami adanya forwarder lain selain PT BR. Semua indikasi pemberian gratifikasi ini dilakukan demi memuluskan proses kepabeanan barang-barang tanpa izin resmi atau menghindari pemeriksaan fisik,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).

Modus Jalur Hijau dan Jatah Preman Rp7 Miliar

Penyelidikan KPK mengungkap adanya pemufakatan jahat untuk mengondisikan barang impor agar masuk melalui Jalur Hijau yang bebas pemeriksaan fisik, meski seharusnya masuk Jalur Merah.

PT Blueray Cargo diduga rutin menyetorkan “jatah preman” sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025. Uang pelicin ini diberikan agar barang klien mereka lolos dengan mudah tanpa pengecekan sesuai aturan, yang pada akhirnya merugikan ekonomi nasional dan melemahkan daya saing produk UMKM dalam negeri.

Penggeledahan dan Barang Bukti Fantastis

Sebagai langkah serius, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJBC, kediaman para tersangka, hingga sejumlah safe house. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.

Hingga saat ini, total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

  • Logam mulia (emas) seberat total 5,3 kg senilai Rp15,7 miliar.

  • Dokumen penting terkait kepabeanan dan bukti elektronik.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat aktif DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Penyelidikan masih terus berkembang untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem korupsi di pintu masuk barang internasional tersebut.

(*Drw)