Faktanatuna.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam kasus pertambangan emas ilegal. Penetapan ini merupakan pengembangan dari jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam aktivitas tambang ilegal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil guna melacak aliran dana hasil kejahatan agar memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku.
Peran Tersangka dan Afiliasi PT Simba Jaya Utama (PT SJU)
Para tersangka memiliki peran sentral dalam rantai kegiatan ilegal, mulai dari penampungan hingga pemurnian emas. Berikut rincian profil tersangka:
-
DHB: Merupakan putra dari mendiang SB (alias A) yang diduga sebagai otak jaringan. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) periode 2021-2022.
-
VC: Menjabat sebagai Direktur PT SJU aktif sejak September 2022 hingga saat ini.
Keduanya disinyalir bertanggung jawab dalam proses pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan emas hasil tambang ilegal ke pasar luas.
Pencekalan dan Pengejaran Aliran Dana
Sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan luar negeri terhadap DHB dan VC. Penyidik kini fokus mendalami unsur pencucian uang guna menyita aset-aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya,” tegas Brigjen Ade Safri di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Polri memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun aktor utama jaringan ini dilaporkan telah meninggal dunia pada April 2026.
*(Drw)












