Buntut Viral di Medsos, Pertamina Jambi Pecat Awak Mobil Tangki yang Langgar Aturan

Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara
Foto dokumen Pertamina

Faktanatuna.id — Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat pelanggaran distribusi BBM di wilayah Jambi. Langkah ini diambil setelah proses investigasi internal menyeluruh dilakukan menyusul informasi yang viral di media sosial.

Selain pemecatan, Pertamina juga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum. Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan transparansi distribusi energi nasional.

Investigasi dan Penegakan Integritas

Berdasarkan siaran pers pada Minggu (17/5/2026), Roberth menyatakan bahwa Pertamina tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam rantai distribusi BBM. “Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh. Apabila terbukti, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penguatan Pengawasan Nasional

Guna mencegah kejadian serupa, Pertamina Patra Niaga melakukan langkah-langkah preventif, antara lain:

  • Monitoring Operasional: Memperketat pengawasan melalui sistem digital di seluruh wilayah operasional.

  • Evaluasi Mitra: Melakukan audit berkala terhadap perusahaan transportir dan mitra kerja.

  • Sinergi APH: Memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk pengawasan di lapangan.

Pertamina menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama. Perusahaan berkomitmen memastikan penyaluran energi tetap aman, akuntabel, dan tepat sasaran hingga ke tangan konsumen.

*(Drw)