Hukum  

Budi Prasetyo: KPK Cecar Mochamad Zaenuri Soal Valuasi Modal PPT Energy Trading

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktanatuna.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyelidikan atas dugaan megaproyek bermasalah yang melibatkan perusahaan patungan Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co, Ltd (PPT ET). Tim penyidik baru saja memanggil Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, untuk menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada pengusutan skandal penyelewengan dana pengelolaan investasi modal serta skema pinjaman jangka panjang periode 2015-2022. Selain Zaenuri, mantan Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa, Gogor Hardijanto, juga turut diperiksa terkait valuasi modal dan manuver akuisisi entitas bisnis di lingkungan PPT ET.

Korelasi dengan Kasus LNG Pertamina

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di tubuh PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021. Berdasarkan data korporat, Pertamina menguasai 50 persen saham di PPT ET, sementara separuh lainnya dimiliki oleh konsorsium 13 perusahaan raksasa Jepang.

Hingga saat ini, KPK telah memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga individu krusial berinisial MH, MZ, dan OA. Meskipun identitas tersangka utama belum diumumkan secara resmi, kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2025 lalu.

Melibatkan Raksasa Industri Jepang

Penyelesaian kasus ini dinilai sangat krusial bagi citra investasi bilateral Indonesia-Jepang. Hal ini mengingat daftar pemegang saham di pihak Jepang mencakup nama-nama besar seperti:

  • Toyota Motor Corporation

  • ENEOS Corporation

  • Tokyo Gas

  • Nippon Steel Engineering

KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas pusaran korupsi ini guna memastikan transparansi dalam tata kelola energi multinasional dan melindungi aset negara yang tertanam dalam perusahaan patungan tersebut.

*(Drw)